Ijazah Jokowi Muncul di Medsos, Kader PSI Ngaku Dapat dari Teman!

Ijazah Jokowi Muncul di Medsos, Kader PSI Ngaku Dapat dari Teman!

Bermula dari pemberitaan di lintaswarta.co.id, Dian Sandi Utama, kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI), memberikan klarifikasi terkait unggahan foto ijazah Presiden Joko Widodo di akun media sosialnya. Dalam pemeriksaannya sebagai saksi di Polda Metro Jaya terkait laporan Jokowi terhadap Roy Suryo dan beberapa pihak lain yang menuduh ijazah presiden palsu, Dian menjelaskan asal-usul foto tersebut. Pemeriksaan yang berlangsung selama kurang lebih lima jam itu menghasilkan 25 pertanyaan, dengan fokus utama pada unggahan foto ijazah dan sejumlah postingan lainnya.

Dian menegaskan bahwa foto ijazah tersebut bukan berasal dari Presiden Jokowi, maupun dari putra bungsu Presiden, Kaesang Pangarep, yang juga Ketua Umum PSI, atau bahkan dari Universitas Gadjah Mada (UGM). Ia berulang kali menekankan hal ini, baik dalam pemeriksaan maupun di berbagai podcast dan media. Menurut Dian, foto ijazah tersebut ia peroleh dari seorang teman, dalam bentuk dokumen digital yang telah melalui beberapa kali penyebaran.

Ijazah Jokowi Muncul di Medsos, Kader PSI Ngaku Dapat dari Teman!
Sumber Istimewa : akcdn.detik.net.id

Penjelasan Dian juga mencakup alasan di balik unggahan foto ijazah tersebut. Ia menyatakan bahwa unggahan itu dilakukan sebagai respons atas banyak pertanyaan yang mengarah kepadanya, terutama setelah ia menceritakan pengalamannya bertemu dengan Presiden Jokowi berdasarkan cerita dari seseorang yang ia sebut sebagai Pak Andi.

COLLABMEDIANET

Sebelumnya, Presiden Jokowi telah melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait tudingan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya pada 30 April. Laporan tersebut didasarkan pada berbagai konten media sosial dan video yang beredar sejak 26 Maret 2025, yang memuat pernyataan-pernyataan yang mendiskreditkan ijazah Presiden. Polisi telah menerima sejumlah barang bukti, termasuk flashdisk berisi 24 tautan video YouTube dan konten media sosial X, serta fotokopi ijazah. Jokowi melaporkan kasus ini berdasarkan Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 305 Jo 51 ayat 1 UU ITE. Kasus ini kini masih dalam proses penyelidikan pihak kepolisian.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Leave a Comment