Misteri Sirkus OCI: Pelanggaran HAM Berat Terungkap?

Misteri Sirkus OCI: Pelanggaran HAM Berat Terungkap?

Laporan investigasi lintaswarta.co.id mengungkap temuan mengejutkan dari Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) terkait dugaan pelanggaran hukum dan HAM yang dilakukan oleh mantan pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI). Kesimpulan ini didapat setelah Kementerian HAM melakukan pengumpulan data dan informasi secara non-justicia, tanpa paksaan terhadap pihak-pihak terkait. Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kementerian HAM, Munafrizal Manan, dalam konferensi pers Rabu (7/5) menyatakan adanya dugaan pelanggaran hak anak, termasuk hak untuk mengetahui asal-usul keluarga, bebas dari eksploitasi ekonomi, mendapatkan pendidikan layak, dan perlindungan sosial. Lebih mengejutkan lagi, terdapat dugaan kekerasan fisik, kekerasan seksual, dan bahkan praktik perbudakan modern.

OCI diduga menerima anak-anak dari orang tua untuk dilatih menjadi pemain sirkus sejak tahun 1970. Anak-anak berusia 2-6 tahun ditempatkan di rumah milik HM, yang diduga sebagai pemilik sirkus. Kementerian HAM menyoroti perlunya penyelidikan lebih lanjut terkait proses penyerahan anak-anak ini, apakah sesuai prosedur hukum dan atas inisiatif siapa. Munafrizal juga menekankan pentingnya menyelidiki dugaan bahwa semua anak diarahkan menjadi pemain sirkus, tanpa pilihan lain. Banyak mantan pemain sirkus mengaku tidak mengetahui asal-usul keluarga mereka, sebuah fakta yang diperkuat oleh rekomendasi Komnas HAM tahun 1997. Meskipun pihak teradu mengklaim telah menelusuri asal-usul para pemain sirkus, hasil penelusuran tersebut tidak pernah diungkapkan kepada mereka dengan alasan menghindari stigma negatif—klaim yang dibantah oleh para mantan pemain sirkus.

Misteri Sirkus OCI: Pelanggaran HAM Berat Terungkap?
Sumber Istimewa : akcdn.detik.net.id

Kementerian HAM merekomendasikan pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) atas permintaan resmi DPR, mengingat kompleksitas kasus ini, termasuk rentang waktu yang panjang, penetapan subjek hukum, dan kesulitan pembuktian. Rekomendasi lain ditujukan kepada Bareskrim Polri untuk melakukan pemeriksaan atas dugaan tindak pidana, memastikan kapan OCI berhenti beroperasi, dan meminta dokumen penyerahan anak-anak dari pihak pendiri dan pemilik OCI. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) juga diminta memfasilitasi pemulihan trauma para korban. Kasus ini, menurut Munafrizal, merupakan persimpangan antara masa lalu yang belum tuntas dan tuntutan keadilan di masa kini. Klarifikasi dari Taman Safari Indonesia (TSI) yang membantah keterkaitan dengan OCI juga menjadi bagian penting dari investigasi ini, mengingat adanya pemberitaan media masa cetak tahun 1997 yang mengaitkan keduanya. Namun, kesaksian para korban dan dokumen-dokumen yang ditemukan menunjukkan adanya kemungkinan keterkaitan yang perlu diselidiki lebih lanjut.

COLLABMEDIANET

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Leave a Comment