Lintaswarta.co.id melaporkan bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menyita aset senilai Rp6,8 triliun dalam kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan PT Duta Palma Group. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengumumkan angka fantastis tersebut kepada awak media pada Kamis (8/5). Rinciannya, Rp6,3 triliun dalam bentuk rupiah, dan sisanya merupakan mata uang asing seperti SGD, AUD, Yuan, Yen, Won, dan RM.
Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya Kejagung untuk memulihkan kerugian keuangan negara akibat kejahatan korporasi tersebut. Seluruh uang yang disita telah dititipkan di rekening penitipan negara (RPN) di berbagai bank. Kasus ini sendiri merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang melibatkan terpidana Surya Darmadi. Kejagung menemukan bukti-bukti kuat yang menunjukkan adanya tindak pidana yang dilakukan oleh Duta Palma Group terkait pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit.

Dalam perkembangannya, Kejagung telah menetapkan tujuh korporasi sebagai tersangka. Lima korporasi, yaitu PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani, diduga melakukan korupsi melalui usaha perkebunan dan pengelolaan kelapa sawit di lahan yang tidak sesuai peruntukannya. Keuntungan dari tindak pidana tersebut kemudian disamarkan melalui dua perusahaan lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka TPPU, yakni PT Darmex Plantations dan PT Asset Pasific. Sebelumnya, Kejagung telah menyita aset senilai Rp450 miliar dalam kasus yang sama. Pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Kejagung dalam memberantas korupsi di sektor perkebunan dan mengembalikan kerugian negara.

Related Post
Leave a Comment