Berita mengejutkan datang dari Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah. Lintaswarta.co.id melaporkan penangkapan TM (43), warga Desa Sroyo, Kecamatan Jaten, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi hibah 20 sapi dari Kementerian Pertanian. Pria ini diduga melakukan penyelewengan dana bantuan pemerintah dengan cara yang cukup licik. Modus operandi yang digunakan TM sungguh mengejutkan dan menimbulkan kerugian negara yang cukup signifikan.
TM, yang mengaku terpaksa menjual 11 ekor sapi hibah dengan harga miring, hanya Rp1 juta per ekor, berdalih hewan ternak tersebut terserang Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Namun, penyidik Polres Karanganyar, AKBP Hadi Kristanto, mengungkapkan fakta lain yang jauh lebih mengejutkan. Selain menjual sebagian sapi, TM juga menitipkan 7 ekor sapi kepada pihak lain dengan skema bagi hasil yang tidak transparan. Lebih parah lagi, ia diduga membeli sapi lain untuk menutupi jejak penyelewengannya. Dua ekor sapi bahkan mati karena perawatan yang tidak layak.

Kelicikan TM tidak berhenti sampai di situ. Ia juga diduga memalsukan dokumen permohonan hibah dengan mencatut nama-nama anggota kelompok ternak fiktif bernama "Maju Terus". Padahal, nilai total sapi yang diterima TM mencapai Rp269,5 juta. Atas perbuatannya, TM dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001, dengan ancaman hukuman penjara yang cukup berat. Kasus ini menjadi pengingat penting akan pengawasan yang ketat dalam penyaluran bantuan pemerintah agar tidak jatuh ke tangan yang salah dan merugikan masyarakat. Polisi masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

Related Post
Leave a Comment