Maret 8, 2022

Informasi yang dihimpun lintaswarta.co.id menyebutkan, Jan Hwa Diana, pengusaha sukses di Surabaya pemilik CV Sentoso Seal, kini resmi menyandang status tersangka kasus perusakan mobil. Bukan hanya Diana, suaminya, Hendy Soenaryo, juga turut ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Polrestabes Surabaya, Jawa Timur. Konfirmasi ini disampaikan langsung oleh Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanti, meskipun detail kasusnya masih dirahasiakan. "Iya sudah ditetapkan tersangka," ujar Rina singkat. Penetapan tersangka terhadap pasangan suami istri ini dilakukan secara bersamaan.

Kasus ini bermula dari laporan Paul Stephnus, seorang kontraktor yang mengerjakan proyek kanopi di rumah Diana di Jalan Prada, Dukuh Pakis, Surabaya. Paul mengaku telah menyelesaikan 75% pekerjaan senilai Rp400 juta, namun saat hendak mengambil alat-alat proyeknya, ia dicegah oleh Diana dan suaminya. Lebih mengejutkan lagi, Diana dan suaminya bahkan menuduh Paul dan rekannya sebagai pencuri dan memerintahkan anak serta karyawannya untuk merusak ban dua mobil milik pelapor dan rekannya. Akibatnya, Paul dan rekannya tertahan di lokasi karena kendaraannya tidak dapat digunakan.

Heboh! Bos Besar Surabaya Tersangka Perusakan Mobil
Sumber Istimewa : akcdn.detik.net.id

Peristiwa ini diduga dilatarbelakangi oleh permintaan pengembalian uang muka proyek kanopi. Paul melaporkan kasus ini ke Polrestabes Surabaya dengan nomor LP/B/353/IV/2025/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur, menyeret Diana, Hendy Soenaryo, anak mereka (Nando), dan seorang karyawan (Pak Iwan) sebagai terlapor. Kasus ini semakin menarik perhatian publik mengingat Diana sebelumnya juga terseret dalam kasus dugaan penahanan ijazah puluhan mantan karyawannya, yang saat ini masih ditangani Polda Jawa Timur. Perkembangan kasus ini tentunya akan terus dipantau dan menjadi sorotan publik, khususnya terkait motif di balik perusakan mobil tersebut.